Sandiaga: Habib Bahar Tokoh Agama, yang Disampaikan Penuh Makna
BERITA EMAS
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berharap kepolisian bijak menyikapi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar dilaporkan komunitas Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia karena ceramahnya yang berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Aparat juga harus bijak untuk menyikapi, apalagi ini tokoh agama yang banyak pengikutnya, agar meneduhkan suasana, jangan sampai lebih memperuncing keadaan, dan itu jadi tanggung jawab kita semua,” kata Sandiaga, di Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Sandiaga pun mengimbau semua pihak untuk bertutur kata yang menyejukkan suasana di tahun politik. Menurutnya kejadian semacam itu bukan pertama kali terjadi menjelang Pilpres 2019 ini.
BERITA EMAS
“Ini terus berulang kejadian ulama dan tokoh masyarakat yang dalam keadaan pilpres seperti ini tentunya kita harus sama-sama berhati-sama menjaga ujaran kita dan menenangkan menyejukkan suasana,” ujarnya.
Meski mengaku belum mendengar ceramah Habib Bahar yang dipersoalkan, namun Sandi berharap ke depannya para ulama melalui ceramahnya menyampaikan ujaran yang meneduhkan suasana dan fokus di bidang ekonomi.
Apalagi, lanjut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, rakyat saat ini rindu akan demokrasi yang mempersatukan dan kesejukan.
“Beliau kan tokoh agama, di atas semua. Kalau tokoh agama, kiai, habib, itu menjadi panutan semua, dan juga apa yang disampaikan itu tentunya penuh makna. Kita sebagai masyarakat harus bijak untuk menangkap informasi, pesan-pesan, jangan cepat terprovokasi,” ujar Sandiaga.
BERITA EMAS
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipolisikan oleh komunitas yang menamakan diri Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversialnya yang menghina Jokowi.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Polisi kini tengah mengusut kasus tersebut.
“Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Popular Posts
-
AGEN POKER TERBAIK Dua orang karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasa...
-
AGEN POKER TERBAIK Tidak tulus mendukung Jokowi adalah kalimat yang paling cocok untuk mewakili sepak terjang Titiek Soeharto selama...
-
AGEN POKER TERBAIK Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih suka menuruti kemauan China demi k...

Arsip Blog
- Februari 2019 (83)
- Januari 2019 (80)
- Desember 2018 (107)
- November 2018 (100)
- Oktober 2018 (121)
- September 2018 (137)
- Agustus 2018 (123)
- Juli 2018 (106)
- Juni 2018 (166)
- Mei 2018 (112)
- April 2018 (131)
- Maret 2018 (61)
- Februari 2018 (68)
- Januari 2018 (129)
- Desember 2017 (45)
- November 2017 (26)
- Oktober 2017 (27)
- September 2017 (31)
- Agustus 2017 (25)
- Juli 2017 (100)
- Juni 2017 (53)
- Mei 2017 (94)
- April 2017 (90)
- Maret 2017 (86)
- Februari 2017 (124)
- Januari 2017 (132)
- Desember 2016 (84)
- November 2016 (64)
- Oktober 2016 (63)
- September 2016 (79)
- Agustus 2016 (105)
- Juli 2016 (169)
- Juni 2016 (122)
- Mei 2016 (22)

Diberdayakan oleh Blogger.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar