Bareskrim Naikkan Kasus Habib Bahar bin Smith ke Penyidikan
BERITA TERKINI ``Kasus Habib Bahar bin Smith yang diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap Habib Bahar segera dilakukan.
"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dihubungi media POKER88, Rabu (5/12/2018).
Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Selain kasus yang diproses Bareskrim ini, ada pula kasus yang melibatkan Habib Bahar yang diproses Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Polda juga telah meningkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.
Popular Posts
-
AGEN POKER TERBAIK Dua orang karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasa...
-
AGEN POKER TERBAIK Tidak tulus mendukung Jokowi adalah kalimat yang paling cocok untuk mewakili sepak terjang Titiek Soeharto selama...
-
AGEN POKER TERBAIK Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih suka menuruti kemauan China demi k...

Arsip Blog
- Februari 2019 (81)
- Januari 2019 (80)
- Desember 2018 (107)
- November 2018 (100)
- Oktober 2018 (121)
- September 2018 (137)
- Agustus 2018 (123)
- Juli 2018 (106)
- Juni 2018 (166)
- Mei 2018 (112)
- April 2018 (131)
- Maret 2018 (61)
- Februari 2018 (68)
- Januari 2018 (129)
- Desember 2017 (45)
- November 2017 (26)
- Oktober 2017 (27)
- September 2017 (31)
- Agustus 2017 (25)
- Juli 2017 (100)
- Juni 2017 (53)
- Mei 2017 (94)
- April 2017 (90)
- Maret 2017 (86)
- Februari 2017 (124)
- Januari 2017 (132)
- Desember 2016 (84)
- November 2016 (64)
- Oktober 2016 (63)
- September 2016 (79)
- Agustus 2016 (105)
- Juli 2016 (169)
- Juni 2016 (122)
- Mei 2016 (22)

Diberdayakan oleh Blogger.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar