DPRD DKI Tak Masukkan Revisi Perda Becak di Pembahasan 2019
BERITA HARIAN ``Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta memasukkan 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019. Raperda yang sebelumnya didorong Anies mengenai becak tak ikut disertakan.
"Ada 18 raperda yang akan dibahas pada 2019," kata anggota DPRD DKI Serida Tambunan dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Raperda tersebut di antaranya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil hingga electronic road pricing (ERP). Di antara 18 raperda tersebut, DPRD DKI tak memasukkan raperda becak. Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tak mempermasalahkannya.
"Nggak apa-apa, nanti bisa diusulkan," ujar Anies saat dimintai konfirmasi terpisah okeh awqak media POKER88.
Anies mengatakan DPRD DKI membutuhkan waktu untuk membahas aturan soal becak tersebut.
"Ingat, teman-teman, kemarin ketika kita (akan) membangun stadion, ada hal yang mereka (DPRD DKI) langsung setujui, ada hal yang perlu proses, kita jalani," jelas Anies.
Berikut usulan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2019:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018 (diusulkan oleh eksekutif)
2. Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2019 (diusulkan oleh eksekutif)
3. Raperda tentang APBD DKI 2020 (diusulkan oleh eksekutif)
4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan oleh eksekutif)
5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (diusulkan oleh eksekutif)
6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (diusulkan oleh eksekutif)
7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (diusulkan oleh eksekutif)
8. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (diusulkan oleh DPRD)
9. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR (diusulkan oleh DPRD)
10. Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik (diusulkan oleh eksekutif)
11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
12. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
13. Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (diusulkan oleh eksekutif)
14. Raperda tentang Perlindungan Disabilitas (diusulkan oleh eksekutif)
15. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (diusulkan oleh eksekutif)
16. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
17. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (diusulkan oleh DPRD)
18. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (diusulkan oleh DPRD)
Popular Posts
-
AGEN POKER TERBAIK Dua orang karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasa...
-
AGEN POKER TERBAIK Tidak tulus mendukung Jokowi adalah kalimat yang paling cocok untuk mewakili sepak terjang Titiek Soeharto selama...
-
AGEN POKER TERBAIK Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih suka menuruti kemauan China demi k...

Arsip Blog
- Februari 2019 (84)
- Januari 2019 (80)
- Desember 2018 (107)
- November 2018 (100)
- Oktober 2018 (121)
- September 2018 (137)
- Agustus 2018 (123)
- Juli 2018 (106)
- Juni 2018 (166)
- Mei 2018 (112)
- April 2018 (131)
- Maret 2018 (61)
- Februari 2018 (68)
- Januari 2018 (129)
- Desember 2017 (45)
- November 2017 (26)
- Oktober 2017 (27)
- September 2017 (31)
- Agustus 2017 (25)
- Juli 2017 (100)
- Juni 2017 (53)
- Mei 2017 (94)
- April 2017 (90)
- Maret 2017 (86)
- Februari 2017 (124)
- Januari 2017 (132)
- Desember 2016 (84)
- November 2016 (64)
- Oktober 2016 (63)
- September 2016 (79)
- Agustus 2016 (105)
- Juli 2016 (169)
- Juni 2016 (122)
- Mei 2016 (22)

Diberdayakan oleh Blogger.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar