Antasari Azhar Akhirnya Ungkap Peran Hary Tanoesoedibjo Sebagai Utusan SBY Saat Itu
Berita Akurat - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu, kata Antasari, Hary mengaku diutus oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk menemuinya.
Kejadian itu, terjadi pada Maret 2009. Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan Nasrudin.
datang malam-malam ke rumah Antasari.
"Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe) datang ke rumah saya minta, 'Jangan menahan Aulia Pohan karena saya bawa misi Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui Bapak'," ujar Antasari mengutip pembicaraannya dengan Hary Tanoesoedibjo.
Tapi, Antasari menolak permintaan Hary Tanoe. Dia yang saat itu, menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan sudah ada Standar Operional Prosedur di KPK.
"Saya bilang tidak bisa, KPK sudah ada SOP-nya untuk tetapkan tersangka ditahan, 'Waduh Pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana?' waktu malam itu. Saya bilang, saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima," ujar Antasari.
Dua bulan berselang, seusai pertemuan itu, terjadi pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Pembunuhan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku.
Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan? Tapi saya tidak bisa. Terus dikatakan kepada petinggi penegak hukum, Antasari liar tidak bisa dikendalikan lagi, proses. Inilah yang terjadi," ucap Antasari..
Saat Antasari menjabat sebagai Ketua KPK, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Apabila Aulia Pohan bersama dengan dua rekannya yang lain, yaitu Bun Bunan Hutapea dan Maman Sumantri, dinilai KPK bersalah
KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan bersama Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri, sebagai tersangka kasus dana aliran BI senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Menurut KPK saat itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyelidikan, fakta persidangan, dan menyikapi putusan pengadilan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.
Burhanudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis lima tahun penjara dalam kasus dana aliran BI.
Anak Aulia Pohan, merupakan menantu SBY karena putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono menikah dengan Anissa Pohan.
Sering kalah di agent lain????
Pengen coba main poker yang beda
Yuk join di situs terdepan saat ini www.koranqq.com
Hadir dengan 4 game pilihan yang sangat gampang dimainkan
Ada 4 game terbaru dan terbaik
* Bandar poker
* Bandar Q
* Dominoqq
* poker
Dengan promo menarik tentunya :
=> Bonus cashback 0,5%
=> Bonus Referal 20%
Dengan deposit yang sangat minim anda bisa join dan main
=> Minimal Depo 25000
=> Minimal WD 50.000
Real player ya bos tanpa robot ...
Bisa buat id dan coba log in kedalam
=> 100% Member Asli
Support 6 bank indonesia
bni,bca,bri,mandiri,danamon ,cimb
Untuk info lengkap bisa hubungi live chat dan cs kami (24 jam )
Free pendaftaran ya bos
livechat :www.koranqq.com
Hp : +8558969616
Pin bb : D8EAB48D
Buruan ya bos lumayan buat tambahan uang saku...
Lihat Selengkapnya www.koranqq.com
Popular Posts
-
Dunia maya kembali digegerkan dengan foto seorang wanita yang tengah mengenakan jilbab didalam sebuah bus. Padahal jika Anda melihatny...
-
Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan terkait ujaran kebencian oleh sejumlah perwakilan ormas ke Bareskrim. Eggi dilaporkan atas p...
-
DOMINO99 ~ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Pesta Raya dan peringatan 90 tahun lembaga pendidikan Kolese Kanisius di Hall ...

Blog Archive
- April 2018 (105)
- March 2018 (61)
- February 2018 (68)
- January 2018 (129)
- December 2017 (45)
- November 2017 (26)
- October 2017 (27)
- September 2017 (31)
- August 2017 (25)
- July 2017 (100)
- June 2017 (53)
- May 2017 (94)
- April 2017 (90)
- March 2017 (86)
- February 2017 (124)
- January 2017 (132)
- December 2016 (84)
- November 2016 (64)
- October 2016 (63)
- September 2016 (79)
- August 2016 (105)
- July 2016 (169)
- June 2016 (122)
- May 2016 (22)

Powered by Blogger.

No comments:
Post a Comment