Kapolri: Kasus Rizieq tidak Akan Dihentikan
KEPALA Kepolisian RI, Jendral Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak akan dihentikan.
Tito, usai memberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (29/12), menyatakan Polri tidak memiliki alasan untuk menghentikan kasus tersebut sehingga penanganannya akan terus dilanjutkan.
Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin (26/12) lalu. Laporan itu didasari cuplikan ceramah salah seorang inisiator aksi 212 itu yang beredar di media sosial karena dianggap menistakan agama Kristen.
Menurut Tito, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan masih dalam proses pengkajian materi laporan.
"Memang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik," terang Kapolri.
Selain PMKRI, Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya dan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah mengatakan, dalam pelaporan kasus ini pihaknya membawa bukti rekaman Rizieq saat berceramah di salah satu tempat beberapa waktu lalu.
"Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi, juga screenshot dari akun penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian," kata Doddy.
Rizieq disebut telah melukai perasaan umat kristiani. Akun Twitter @SayaReya mengutip dari ucapan Rizieq 'kalau tuhannya beranak, bidannya siapa?
Popular Posts
-
AGEN POKER TERBAIK Dua orang karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasa...
-
AGEN POKER TERBAIK Tidak tulus mendukung Jokowi adalah kalimat yang paling cocok untuk mewakili sepak terjang Titiek Soeharto selama...
-
AGEN POKER TERBAIK Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih suka menuruti kemauan China demi k...

Arsip Blog
- Februari 2019 (88)
- Januari 2019 (80)
- Desember 2018 (107)
- November 2018 (100)
- Oktober 2018 (121)
- September 2018 (137)
- Agustus 2018 (123)
- Juli 2018 (106)
- Juni 2018 (166)
- Mei 2018 (112)
- April 2018 (131)
- Maret 2018 (61)
- Februari 2018 (68)
- Januari 2018 (129)
- Desember 2017 (45)
- November 2017 (26)
- Oktober 2017 (27)
- September 2017 (31)
- Agustus 2017 (25)
- Juli 2017 (100)
- Juni 2017 (53)
- Mei 2017 (94)
- April 2017 (90)
- Maret 2017 (86)
- Februari 2017 (124)
- Januari 2017 (132)
- Desember 2016 (84)
- November 2016 (64)
- Oktober 2016 (63)
- September 2016 (79)
- Agustus 2016 (105)
- Juli 2016 (169)
- Juni 2016 (122)
- Mei 2016 (22)

Diberdayakan oleh Blogger.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar